Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu kata demos
artinya rakyat dan cratos/kratein artinya pemerintahan/berkuasa. Pemerintahan demokrasi yang kokoh adalah
pemerintahan yang sesuai dengan pandangan hidup, kepribadian, dan falsafah
bangsanya. Pada masa Yunani Kuno sudah
berkembang demokrasi langsung, artinya seluruh rakyat terlibat secara langsung
dalam masalah kenegaraan. Hal ini terjadi karena wilayah negara sempit dan
penduduknya sedikit. Pada masa modern,
demokrasi langsung tidak dapat dijalankan karena wilayah negara cukup luas,
jumlah penduduk banyak, sehingga rakyat melalui suatu lembaga perwakilan
(badan-badan perwakilan rakyat) dapat menyalurkan aspirasinya dalam kenegaraan
atau sering disebut demokrasi perwakilan.
Pengertian demokrasi
Berbicara tentang pengertian demokrasi, ada beberapa
pendapat yang dapat kita jadikan acuan agar kita mudah memahaminya. Pendapat-pendapat
tersebut antara lainnya dikemukakan oleh para tokoh seperti berikut.
a. Kranenburg,
berpendapat bahwa demokrasi terbentuk dari dua pokok kata yang berasal dari
bahasa Yunani yaitu Demos (rakyat) dan Kratein (memerintah) yang maknanya
adalah “ cara
memerintah oleh rakyat”.
b. Prof. Mr.
Koentjoro Poerbopranoto, berpendapat demokrasi adalah suatu negara yang
pemerintahannya dipegang oleh rakyat. Maksudnya, suatu sistem di mana rakyat
diikutsertakan dalam pemerintahan negara.
c. Abraham Lincoln,
berpendapat bahwa demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat,
dan
untuk rakyat (Democracy is government oh the people, by the people, and for the
people).
Berdasarkan pendapat dari tokoh-tokoh diatas, maka dapat
diambil satu kesimpulan tentang pengertian demokrasi seperti berikut. Demokrasi
adalah suatu paham yang menegaskan bahwa pemerintahan suatu negara di pegang
oleh rakyat, karena pemerintahan tersebut pada hakikatnya berasal dari rakyat,
oleh rakyat, dan untuk rakyat. Sistem pemerintahan demokrasi adalah demokrasi
langsung. Pelaksana demokrasi itu disebut demokrasi langsung (direct
democracy).
PENGERTIAN BUDAYA DEMOKRASI
1. Budaya Demokrasi, adalah pola pikir, pola sikap, dan pola
tindak warga masyarakat yang sejalan dengan nilai-nilai kemerdekaan, persamaan
dan persaudaraan antar manusia yang berintikan kerjasama, saling percaya,
menghargai keanekaragaman, toleransi, kesamaderajatan, dan kompromi.
2. International
Commision of Jurist (ICJ), demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan dimana hak untuk membuat
keputusan-keputusan politik diselenggarakan oleh warga negara melalui
wakil-wakil yang dipilih oleh mereka dan bertanggung jawab kepada mereka
melalui suatu proses pemilihan yang bebas.
3. Abraham Lincoln,
demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
4. Giovanni Sartori, memandang demokrasi sebagai suatu
sistem di mana tak seorangpun dapat memilih dirinya sendiri, tak seorangpun
dapat menginvestasikan dia dengan kekuasaannya, kemudian tidak dapat juga untuk
merebut dari kekuasaan lain dengan cara-cara tak terbatas dan tanpa syarat.
Masyarakat Madani (Civil Society)
Pengertian Masyarakat madani :
Masyarakat
madani masih merupakan sebuah proses dalam rangka reformasi. Masyarakat madani
adalah masyarakat yang mampu mengisi ruang publik, sehingga dapat menjadi
bumper kekuasaan negara yang berlebihan. Dalam pemikiran reformasi ini
masyrakat madani merupakan tujuan pemerintah demokrasi.
Pendapat tokoh mengenai pengertian masyarakat madani:
1. Patrick, Civil Society atau masyarakat madani, adalah
jaringan kerja yang komplek dan organisasi-organisasi yang dibentuk secara
sukarela, yang berbeda dari lembaga-lembaga negara yang resmi, bertindak secara
mandiri atau dalam bekerjasama dengan lembaga-lembaga negara.
2. Mohammad A.S. Hikam, Civil Society, adalah wilayah
kehidupan sosial yang terorganisasi dan bercirikan sukarela, keswasembadaan,
keswadayaan, kemandirian yang tinggi berhadapan dengan negara, dan terikat
dengan norma atau hukum yang berlaku.
3. Lary Diamond, Civil Society, adalah kehidupan sosial
terorganisasi yang terbuka, sukarela, lahir secara mandiri, berswadaya, otonom
dari negara, terikat pada hukum. Contoh
menurutnya adalah :
a.
Perkumpulan/jaringan perdagangan.
b. Perkumpulan
keagamaan, suku, budaya yang membela hak kolektif, kepercayaan.
c. Yayasan
penyelenggara pendidikan, asosiasi penerbitan
d. Gerakan
perlindungan konsumen, seperti perlindungan perempuan, perlindungan etnis
minoritas, perlindungan kaum cacat, korban
diskriminasi.
2. Ciri-Ciri Masyarakat Madani
Masyarakat
madani merupakan konsep yang memiliki banyak arti atau sering diartikan dengan
makna yang berbeda-beda. Kamu pun telah memahaminya pada pembahasan materi di
depan. Nah dengan adanya berbagai pendapat tentang pengertian masyarakat madani,
maka perlu kita pahami ciri-ciri dari masyarakt madani seperti yang diungkapkan
oleh Bahmuller dibawah ini.
CIRI-CIRI MASYARAKAT MADANI/CIVIL SOCIETY :
1. Lahir secara mandiri, dibentuk oleh masyarakat sendiri
tanpa campur tangan negara.
2. Keanggotaan bersifat sukarela, atas kesadaran
masing-masing anggota.
3. Mencukupi kebutuhannya sendiri (swadaya) tidak bergantung
bantuan pemerintah.
4. Bebas dan mandiri dari kekuasaan negara sehingga berani
mengontrol kebijakan negara.
5. Tunduk pada hukum yang berlaku atau norma yang disepakati
bersama.
1. Demokrasi dalam era Orde Lama
Dalam era
Orde Lama, pelaksanaan demokrasi di Indonesia terbagi atas tiga periode, yaitu
periode 1945-1949 (demokrasi dalam pemerintahan masa revolusi kemerdekaan),
periode 1950-1959 (Demokrasi Parlementer), dan periode 1959-1965 (Demokrasi
Terpimpin).
a. Demokrasi dalam Pemerintahan Masa Revolusi Kemerdekaan
(periode 1945-1949)
Periode pertama pemerintahan negara Indonesia adalah periode
kemerdekaan. Para penyelenggara negara pada awal periode kemerdekaan mempunyai
komitmen yang sangat besar dalam mewujudkan demokrasi politik di Indonesia.
Pertama, polittical franchise yang menyeluruh. Para
pembentuk negara, sudah sejak semula, mempunyai komitmen yang sangat besar
terhadap demokrasi.
Kedua, Presiden yang secara konstitusional memiliki peluang
untuk menjadi seorang diktator, dibatasi kekuasaannya ketika Komite Nasional
Indonesia Pusat (KNIP) dibentuk untuk menggantikan parlemen.
Ketiga, dengan maklumat wakil presiden, dimungkinkan
terbentuknya sejumlah partai politik, yang kemudian menjadi peletak dasar bagi
sistem kepartaian di Indonesia untuk masa-masa selanjutnya dalam sejarah
kehidupan politik di tanah air.
b. Demokrasi Parlementer (Periode 1950-1959)
Periode kedua pemerintahan negara Indonesia adalah tahun
1950 sampai dengan 1959, dengan menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS),
sebagai landasarn konstitusionalnya.
Masa demokrasi parlementer merupakan masa kejayaan demokrasi
di Indonesia, karena hampir semua elemen demokrasi dapat ditemukan
perwujudannya dalam kehidupan politik di Indonesia.
c. Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Sejak
berakhirnya pemilihan umum 1955, Presiden Soekarno sudah menunjukkan gejala
ketidaksenangannya kepada partai-partai politik. Hal itu terjadi karena partai
politik sangat berorientasi pada kepentingan ideologinya sendiri dan kurang memerhatikan
kepentingan politik nasional secara menyeluruh. Pada suatu kesempatan di Istana
Merdeka, beliau melontarkan keinginannya untuk membubarkan saja partai-partai
politik. Selain itu, Soekarno juga melontarkan gagasan, bahwa demokrasi
parlementer tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indoensia yang dijiwai oleh
semangat gotong royong dan kekeluargaan.
2. Demokrasi dalam Era Orde Baru (Periode 1966-1998)
Dalam era Orde Baru, demokrasi yang berlaku di negaraIndonesia adalah
demokrasi Pancasila dimulai ketika rezim Soekarno berakhir. Demokrasi Pancasila
adalah paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah serta
budaya hidup bangsa Indonesia. Dalam demokrasi pancasila, kedaulatan yang
dimaksud adalah kedaulatan yang berdasarkan musyawarah yang meliputi bidang
politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam yang berkedaulatan Yang Maha Esa
menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradap sertapersatuan dan kesatuan
bangsa. Demokrasi Pancasila berdsarkan paham kekeluargaan dan gotong royong,
yang ditujukan bagi kesejahteraan rakyat seperti tercantum dalam Pembukaan UUD
1945. hal ini bisa terjadi apabila Pancasila benar-benar dilaksanakan secara
tanggung jawab.
0 komentar
Posting Komentar