Selasa, 06 Februari 2018

Pengertian bentuk negara, bentuk kenegaraan, bentuk pemerintah, dan Bentuk Pemerintahan

Hallo sob pada kesempatan kali ini saya akan, nyampaikan materi PKN tentang Pengertian bentuk negara, bentuk kenegaraan, bentuk pemerintah, dan bentuk pemerintahan, Bentuk negara adalah pengelompokan negara berdasarkan kriteria distribusi kekuasaan (secara resmi) antarberbagai tingkat pemerintahan dalam suatu negara.






Ada tiga bentuk negara, yaitu:

a. Negara Kesatuan, yakni negara yang pemerintah pusatnya berdaulat penuh atas semua tingkat pemerintahan yang ada di bawahnya.
b.Negara Federal/Serikat, yakni negara yang kekuasaannya secara formal dibagi menjadidua: kekuasaan pemerintah pusat federal dan kekuasaan pemerintah negara bagian.
c. Negara Konfederasi, yakni bentuk kerjasama negara di mana pemerintah pusat tunduk pada  kedaulatan masing-masing negara anggotanya.
Dilihat dari susunannya, ada dua bentuk negara, yaitu negara yang bersusunan tunggal atau negara kesatuan (unitaris) dan negara yang bersusunan jamak atau negara serikat (federasi,federalis).

Negara Kesatuan adalah negara yang bersusunan tunggal, artinya negara yang tidak tersusun dari beberapa negara, melainkan hanya terdiri atas satu negara. Hanya ada satu pemerintah, yaitu pemerintah pusat yang mempunyai kekuasaan tertinggi di negara itu.
Ada dua cara/sistem negara kesatuan, yaitu:
a. Sentralisasi, artinya semua hal dan urusan diatur oleh pemerintah pusat. Daerah tidak memiliki wewenang untuk mengatur sendiri hal yang menjadi urusan pemerintahan
b. Desentralisasi, artinya penyerahan urusan dari pemerintah pusat atau daerah di atasnya pada daerah otonom sehingga menjadi urusan rumah tangga daerah otonom. Setiap daerah otonom memiliki pemerintah daerah yang berhak dan berwenang mengurus sendiri urusan pemerintahan. Contoh, Indonesia merupakan negara kesatuan dengan sistem desentralisasi

Negara Serikat/Negara Federasi/Negara Federalis adalah negara yang bersusun jamak atau terdiri dari negara-negara bagian. Artinya, negara tersusun dari beberapa negara yang semula telah berdiri sebagai negara yang merdeka dan berdaulat.
Dalam negara federasi terdapat:

a. Dua macam negara: Negara bagian dan Negara federasi atau gabungan
b. Dua macam pemerintah: Pemerintah negara bagian dan Pemerintah negara federasi
c. Dua macam UUD: UUD negara bagian dan UUD negara federasi
d. Dua macam urusan: Urusan negara bagian dan urusan bersama yang diurus oleh negara federasi
e. Negara dalam negara: Negara bagian itu berada di dalam negara federasi

Urusan bersama yang diurus negara federasi adalah urusan-rusan pokok yang menentukan hidup matinya negara federasi, misalnya masalah pertahanan, hubungan luar negeri, dan keuangan. Contoh negara federasi adalah Amerika Serikat, Australia, Malaysia.

Serikat  Negara/Perserikatan Negara/Konfederasi, merupakan gabungan atau perserikatan dari beberapa negara berdaulat baik ke dalam maupun ke luar. Konfederasi terbentuk untuk maksud tertentu, misalnya hubungan luar negeri atau masalah pertahanan. Negara yang tergabung dalam konfederasi tetapsebagai negara merdeka dan berdaulat penuh. Konfederasi bukan negara dalam pengertian hukum internasional, karena masing-masing negara tetap merupakan subyek hukum internasional.

Bentuk-bentuk Kenegaraan
Bentuk-bentuk kenegaraan terdiri dari:

a. Koloni, merupakan wilayah jajahan. Wilayah negara tersebut sepenuhnya berada di bawah negara lain secara internasional. Negara koloni adalah negara yang tidak berdaulat, sedang yang berdaulat adalah negara yang menjajahnya. Negara koloni terakhir adalah Republik Palay yang merdeka pada tahun ...
b.  Perwalian, adalah wilayah yang  diurus oleh beberapa negara atau negara lain di bawah Dewan Perwalian PBB, dengan tujuan agar wilayah itu dapat mempersiapkan diri menuju pemerintahan sendiri dan kemerdekaan sepenuhnya.

c. Dominion,  merupakan negara yang tergabung dalam The British Commonwealth of Nations atau Negara Persemakmuran Inggris. Dominion adalah negara yang sebelumnya merupakan jajahan Inggris. Tujuan dominion adalah untuk mempererat persahabatan, kerjasama, dan mencapai kemakmuran negara-negara anggotanya. Anggota Dominion meliputi Australia, Kanada, Selandia Baru, Malaysia, dan Afrika Selatan.

d. Protektorat, adalah negara yang berada di bawah perlindungan negara lain yang lebih kuat. Contoh, Hongkong merupakan protektorat Inggris sebelum diserahkan kembali kepada Cina.
e. Uni, bentuk uni terjadi apabila dua negara/lebih yang berdaulat mempunyai seorang kepala negara yang sama dengan tujuan untuk menciptakan persatuan di antara negara-negara tersebut. Ada dua macam uni:

i. Uni Riil atau Uni Nyata


1. Bila kedua negara memiliki alat kelengkapan negara yang sama yang telah ditentukan terlebih dulu.
2. Mengakui adanya satu kepala negara
3.Contoh: Uni Indonesia-Belanda 1949 dengan Ratu Yuliana (Belanda) sebagai kepala negara

    ii. Uni Personil

1. Bila kedua negara mempunyai seorang raja yang sekaligus sebagai kepala negara, namun urusan pemerintahan tetap berada pada masing-masing negara tersebut.
2. Contoh: Uni Belanda-Luxemburg (1839-1890), Uni Swedia-Norwegia (1814-1905), Uni Inggris-Hanover (1714-1837)
f. Mandat, adalah bekas negara jajahan dari negara yang kalah sewaktu Perang Dunia I. Wilayah negara yang kalah diletakkan di bawah perlindungan negara yang menang perang serta diawasi oleh Dewan Mandat LBB. Tugas negara pemegang mandat adalah menyelenggarakan pemerintahan dan mempersiapkan wilayah negara itu menuju pemerintah sendiri. Contoh, Kamerun bekas jajahan Jerman dijadikan mandat oleh Perancis.

Bentuk Pemerintah adalah pengelompokan negara berdasarkan cara pengisian jabatan kepala negaranya. Ada dua bentuk pemerintah, yaitu:

a.   Kerajaan/Monarki, adalah negara yang jabatan kepala negaranya diisi melalui sistem pewarisan. Contoh Jepang, Thailand, dan Inggris.
b. Republik, adalah negara yang kepala negaranya diisi melalui cara-cara di luar sistem pewarisan, misalnya melalui proses pemilu langsung oleh rakyat.  Contoh Indonesia, Amerika Serikat.
Bentuk Pemerintahan adalah pengelompokan negara berdasarkan letak kekuasaan tertinggi dalam suatu negara.
Bentuk Pemerintahan Secara Tradisional dibedakan menjadi:
a.  Monarki adalah bentuk pemerintahan negara yang kekuasaan tertinggi berada di tangan seorang penguasa tunggal, yaitu raja/ratu/kaisar/sultan.
b.  Aristokrasi adalah bentuk pemerintahan negara yang kekuasaan tertingginya berada di tangan satu lembaga kecil yang terdiri atas sekelompok orang/elit yang memiliki hak istimewa.
c. Demokrasi adalah bentuk pemerintahan negara yang kekuasaan tertingginya berada di tangan semua warga negara.


JANGAN LUPA BERKUNJUNG KE BLOGGER SAYA JUGA 
Klik Di sini
  

0 komentar

Posting Komentar