A. Pengertian HAM
HAM adalah hak pokok atau hak dasar yang dibawa oleh manusia sejak lahir yang secara kodrat melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat karena merupakan anugrah Tuhan YME. HAM berdasarkan UU No. 39/1999 Pasal 1 angka 1 adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara,hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Pengertian HAM menurut para ahli:
1. John Locke
Individu sesuai kodratnya adalah makhluk-makhluk yang bebas dan setara. Manusia memiliki hak kodrati yang tidak dapat diganggu gugat atau bersifat mutlak. Hak tersebut antara lain:Hak hidup
Hak bebas / merdeka
Hak untuk memiliki kekayaan
2.David Beetham dan Kevin Boyle
Menurut David Beetham dan Kevin Boyle, HAM dan kebebasan-kebebasan fundamental adalah hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.
3. Austin-Ranney
HAM adalah ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara jelas dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.
B. MACAM - MACAM HAM
1. Hak Asasi Pribadi
Kebebasan masuk dan mengikuti organisasi
Kebebasan mengeluarkan pendapat
Kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agam dan kepercayaan
2. Hak Asasi Politik
Hak menjadi warga negara
Hak untuk memilih dan dipilih
Hak untuk masuk dan mendirikan partai politik
3. Hak Asasi Ekonomi
Hak memiliki, mencari, dan mengumpulkan kekayaan
Kebebasan memilih pekerjaan
Hak untuk menjual, membeli, dan menyewa
4. Hak asasi hukum
Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
5. Hak sosial dan budaya
Hak untuk mengembangkan dan berpartisipasi dalam kebudayaan
Hak untuk mendapatkan perlindungan terhadap karya cipta
Hak untuk mendapatkan pendidikan, kesehatan, kesejahteraan, dan pendidikan yang lain
6. Hak asasi dalam tata cara peradilan dan perlindungan
Hak untuk mendapatkan peradilan dan perlindungan dalam penahanan, penahanan, penangkapan, peradilan, penyitaan, atau penggeledahan.
C. PELANGGARAN HAM
Pengertian pelanggaran HAM menurut UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM pasal 1 ayat 6 adalah:
setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang, termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja, atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan/atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin dalam Undang - Undang ini, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
D.Hambatan Penegakan HAM
1. Faktor pengetahuan dan pendidikan
Tingkat pengetahuan dan pendidikan masyarakat yang tidak merata terhadap pemahaman tentang HAM, sebagian besar masyarakat Indonesia masih rendah pengetahuannya tentang HAM, konflik horizontal dan adat budaya yang yang berbau sakral ada yang bersinggungan dengan hak asasi manusia
2. Faktor keteladanan para pemimpin yang masih rendah tentang HAM
3. Faktor penghianatan dan pemberontakan dari kelompok separatisme. Kelompok ini tidak segan-segan menggunakan senjata untuk membunuhi rakyat di dalam mewujudkan cita-citanya sehingga tercipta suasana mencekam dan menakutkan dikalangan masyarakat, seperti peristiwa di Ambon, Aceh, Poso dan di Timika Papua
4. Faktor kelompok sakit hati (terorisme dan provokator). Maraknya peledakan bom di Indonesia yang memakan banyak korban nyawa dan harta benda dilakukan oleh kelompok terorisme
Beranda / /
pengertian ham, macam-macam ham, pelanggaran ham, hambatan penegakan ham
Rabu, 07 Februari 2018
pengertian ham, macam-macam ham, pelanggaran ham, hambatan penegakan ham
Date -
Februari 07, 2018
Share this
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Entri Populer
Arsip Blog
- Februari 2018 (12)
- Desember 2017 (1)
0 komentar
Posting Komentar