PENGERTIAN SISTEM POLITIK
Sistem
adalah Suatu kesatuan yang terbentuk dari beberapa unsur (elemen). Unsur,
Komponen,Atau bagian yang banyak ini satu sama lain berada dalam keterkaitan
yang saling kait mengaitdan fungsional.
Sistem
dapat diartikan pula sebagai suatu yang lebih tinggi dari pada sekedar
merupakan cara,tata, rencana, skema, prosedur atau metode.Politik adalah cara
yang ditentukan oleh seorang individu atau suatu kelompok untuk
mencapaisesuatu.Politik berasal dari kata ³ polis´ (negara kota), yang kemudian
berkembang menjadi kata dan pengertian dalam barbagai bahasa. Aristoteles
dalam Politics mengatakan bahwa ³pengamatan pertama ± tama menunjukan
kepada kita bahwa setiap polis atau negara tidak lain adalahsemacam asosiasi.
Sistem Politik adalah
berbagai macam kegiatan dan proses dari struktur dan fungsi yang bekerjadalam
suatu unit atau kesatuan (masyarakat/negara).Menurut Almond,
Sistem Politik adalah
interaksi yang terjadi dalam masyarakat yang merdekayang menjalankan fungsi
integrasi dan adaptasi.Menurut Rober A. Dahl,
Sistem
politik adalah pola yang tetap dari hubungan ± hubungan antaramanusia yang
melibatkan sampai dengan tingkat tertentu, control, pengaruh, kekuasaan,
ataupunwewenang.Dapat disimpulkan bahwa sistem politik adalah mekanisme
seperangkat fungsi atau peranandalam struktur politik dalam hubungan satu sama
lain yanh menunjukan suatu proses yanglangsung memandang dimensi waktu
(melampaui masa kini dan masa yang akan datang)
MACAM-MACAM SISTEM
POLITIK
Macam
macam sistem politik yang hendak di uraikan sesungguhnya merupakan tipe atau
model yang didasarkan pada sudut kesejarahan dan perkembangan sistem
politik dari berbagai negarayangdisesuaikan dengan perkembangan kultur dan
struktur masyarakatnya. ALMOND & POWELL,MEMBAGI 3 KATEGORI SISTEM
POLITIK YAKNI:
sistem
primitif yang bekerja dengan sebentar sebentar
istirahat.sistem politik inisangat kecil kemungkinanya untuk mengubah perananya
menjadi terspesialisasi atau lebihotonom.sistem ini lebih mencerminkan suatu
kebudayaan yang samar samar dan bersifat keagamaan.
sistem
tradisional dengan struktur struktur bersifat
pemerintahan politik yang berbeda beda dan satu kebudayaan
sistem
modern dimana struktur struktur politik yang berbeda beda
berkembangdan mencerminkan aktivitas budaya politik. ALFIAN mengklasifikasikan
sistem politik terbagi 4 yaitu :sistem politik otoriter/totaliterysistem
politik anarkiysistem politik demokrasi
Sistem
politik demokrasi dalam transisi.kata demokrasi dalam politik memiliki makna
umum yaitu,adanya perlindungan hak asasimanusia,menjunjung tinggi hukum,tunduk
terhadap kemampuan orang banyak ,tanpa mengabaikangolongan kecil agar tidak
timbul diktator mayoritas.pada setiap sistem politik negara negara dunia,akan
selalu dijumpai adanaya strukturpolitik.struktur politik didalam suatu negara
adalah pelembagaan hubungan organisasi antarakomponen komponen yang membentuk
bangunan politik.struktur politik sebagai bagian daristruktur yang pada umunya
selalu berkenaan dengan alokasi nilai nilai yang bersifat
otoritatif,yaitu yang dipengaruhi oleh distribusi serta penggunaan
kekuasaan.permasalahan politik menurut AFIAN dapat dikaji melalui berbagai
pendekatan,yaitu dapat didekatidari sudut kekuasaan,strukjtur
politik,komunikasi politik,konstitusi,pendidikan,dan sosialisasipolitik,pemikiran
dan kebudayaan politik.sistem politik yang pada umumnya berlaku disetiap negara
meliputi dua struktur kehidupan politik, yakni infrastruktur politik dan
suprastruktur politik
Suprastruktur dan
Infrastruktur politik
Yang
termasuk dalam Suprastruktur politik adalah semua lembaga-lembaga negara yang
tersebut didalam konstitusi negara (termasuk fungsi l egislatif,eksekutif,
dan yudikatif) . Dalam Penyusunankeputusan-keputusan kebijaksanaan diperlukan
adanya kekuatan yang seimbang dan terjalinnyakerjasama yang baik antara
suprastruktur dan infrastruktur politik sehingga memudahkanterwujudnya
cita-cita dan tujuan-tujuan masyarakat/Negara.
Dalam
hal ini yang dimaksud suprastruktur politik adalah Lembaga-Lembaga Negara. Lembaga-lembaga
tersebut di Indonesia diatur dalam UUD 1945 yakni MPR, DPR, DPD, Presiden
dan WakilPresiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial.
Lembaga-lembaga ini yangakan membuat keputusan-keputusan yang berkaitan dengan
kepentingan umum.Sedangkan Infrastruktur Politik adalah Badan yang ada di
masyarakat seperti Parpol, Ormas, mediamassa, Kelompok kepentingan (Interest
Group), Kelompok Penekan (PresureGroup), Alat/MediaKomunikasi Politik, Tokoh
Politik (Political Fi gure), dan pranata politik lainnya.
melaluiinfrastruktur politik ini masyarakat dapat menyalurkan aspirasinya.
Tuntutan dan dukungan sebagaiinput dalam proses pembuatan keputusan. Dengan
adanya partisipasi masyarakt diharapkankeputusan yang dibuat pemerintah sesuai
dengan aspirasi dan kehendak rakyat.
0 komentar
Posting Komentar